PT. MITRA JASA
INSURANCE
Bank
Garansi – surety bond
Selamat
Datang di
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
· Penerbitan
Surety Bond One Day ServicePT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
· Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang
diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti
pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan
membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai
penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai
proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai
maksimum dalam Bid Bond dan
berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI
No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang
dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan
Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety
Company dan kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah
tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee)
mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan
di surat kabar.
Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
> Instruksi umum / khusus kepada penawar
> Syarat – syarat kontrak
> Daftar kuantitas harga
> Spesifikasi teknis dan gambar
> Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan Penawaran
Biodata Principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun
yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender.
Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran
yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan. bank garansi | di kebon pala jakarta timur | proses cepat,handal dan profesional
Risiko dalam Bid Bond baru
timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :
·
Bila pemenang tender mengundurkan diri
· Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah
keluarnya SPK
Jaminan
Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang
tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety
Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan
juga wajib mengembalikan Jaminan
Penawaran asli.
Fungsi Jaminan Penawaran
Fungsi Jaminan Penawaran
· Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta
tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan.
· Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety
Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri.
Isi Jaminan
Penawaran
· Janji bahwa Surety Company dan Principal akan
memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak
memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui
tender.
· Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan
yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat
dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak
dengan Obligee, maka Jaminan
Penawaran berakhir secara otomatis.
· Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak
atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee.
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah
selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesar nilai
jaminan.
· Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran.
Jaminan
Pelaksanaan atau Performance Bond adalah
jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi
kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. bank garansi | di kebon pala jakarta timur | proses cepat,handal dan profesional Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia
sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan
ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan
dengan :
·
Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
·
Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai
selesai
Besarnya nilai Jaminan
Pelaksanaan (Penal Sum) adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang
belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang
dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
·
Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
· Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan
mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
Isi Jaminan Pelaksanaan
· Janji Surety Company dan Principal untuk
memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah
ditanda tangani.
· Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
· Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik
sesuai kontrak, maka Jaminan
Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
· Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum
dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan
antara Obligee dengan Principal yang
dituangkan dalam adendum kontrak.
·
Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety
Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum
sebesar nilai jaminan.
· Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety
Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah
berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan
Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment
Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan
karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan
mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka
yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka
dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah
merupakan jaminan dalam Jaminan
Pembayaran Uang Muka.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun
2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar
pembiayaan proyek.
Besarnya nilai Jaminan
Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak
proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% - 30% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum
dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi
Jaminan Pembayaran Uang Muka
· Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk
tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
· Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak
dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety
Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa
uang muka yang belum dilunasinya.
Isi Jaminan
Pembayaran Uang Muka
· Janji Surety Company dan Principal untuk
mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum
pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya.
· Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka
kepada Obligee, maka Jaminan
Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir.
· Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal.
· Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka,
maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut,
maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan
diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal.
· Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan
dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Jaminan
Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai
sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan
dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya
yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. bank garansi | di kebon pala jakarta timur | proses cepat,handal dan profesional
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek
itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah
menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak
memenuhi kewajibannya maka Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance
Bond) ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan
oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage
money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan
sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas
Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
·
Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek
yang ditahan oleh Obligee.
·
Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan
setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan
mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan.
Isi Jaminan
Pemeliharaan
· Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi
kepada Obligee apabila Principal gagal atau
tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang
mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang
dibuat Surety Company kepada Obligee
· Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan /
kerusakan yang timbul pada proyek yang terjadi selama masa pemeliharaan,
maka Jaminan Pemeliharaan akan
berakhir
· Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak
memenuhi kewajibannya, maka Jaminan
Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan
oleh Obligee dan Principal
· Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan
dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemeliharaan.
INFO LANJUT HUBUNGI !!! BUSTAMI 0853-7976-5669 Atau 021-2247-6367


Komentar
Posting Komentar